Tanya
#72Q : Terkait PPh Jasa kontruksi, kebetulan vendor kami hanya jasa pekerjaan konstruksi sja dan bukan terintegrasi. di tagihannya terdapat pengadaan barang. Apakah atas pengadaan barang ini tidak dikenai PPh Jasa kontruksi karena bukan pekerjaan kontruksi terintegrasi?
Jawaban
#72A by pm Layanan jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c mencakup gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi, termasuk di dalamnya penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan. kalo gaada konsultasi konstruksi, gak pake yg terintegrasi, pake yg pekerjaan konstruksi biasa. barang pengadaannya itu tadi dipake untuk pekerjaan konstruksinya atau enggak, kalo beli barang dipake buat pekerjaan konstruksinya, masuk DPP konstruksi. kalo beli barang doang tapi gak dipake buat pekerjaan konstruksi, gak masuk DPP konstruksi.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion