faq:2022:09:14:000190413_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP sudah rekam dan lapor PPh final 4(2) di ebuni, pdhl transaksi itu salah, mau pbk. Cara pembetulan SPT-nya gimana ya? Bukti setor sendri mau dihapus tidak bisa, muncul “tidak bisa dihapus karena sudah dilaporkan”
Jawaban
WP setor sendiri sewa tanah dan bangunan, transaksinya sebenarnya tidak ada. Karena NTPN di setor sendiri tidak bisa dihapus, silakan PMK-187/2015 dulu atau PBK dengan konsul KPP dulu begitu juga dengan pembetulannya
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/14/000190413_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion