User Tools

Site Tools


faq:2022:09:14:000190413_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP sudah rekam dan lapor PPh final 4(2) di ebuni, pdhl transaksi itu salah, mau pbk. Cara pembetulan SPT-nya gimana ya? Bukti setor sendri mau dihapus tidak bisa, muncul “tidak bisa dihapus karena sudah dilaporkan”


Jawaban

WP setor sendiri sewa tanah dan bangunan, transaksinya sebenarnya tidak ada. Karena NTPN di setor sendiri tidak bisa dihapus, silakan PMK-187/2015 dulu atau PBK dengan konsul KPP dulu begitu juga dengan pembetulannya

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S Z L O N
X M O M B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R K A J P
 
faq/2022/09/14/000190413_1234.txt · Last modified: (external edit)