User Tools

Site Tools


faq:2022:09:14:000190404_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jadi saya ada sewa gedung, untuk gedung yang saya sewa itu ada renovasi sedikit, renovasi layout menggunakan jasa konstruksi,nah biaya renovasi ini menambah masa manfaat dari gedung yang di sewa, jadi untuk biayanya itu bagaimana? apakah bisa diakui secara langsung?


Jawaban

intinya sih harusnya tidak boleh di susutkan, karena penyusutan hanya untuk harta yang dimiliki pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Nomor 36 TAHUN 2008) nah apakah bisa di bebankan sekaligus ini, juga ga di atur secara spesifik ketika yang di bahas adalah biaya renovasi bangunan yang di sewa, secara umum pembebanan biaya kembali ke pasal 6 dan pasal 9 UU PPh, tapi karena tidak ada yang spesifik sesuai kondisi dia, boleh disarankan untuk meminta penegasan secara tertulis melalui KPP.

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N T U E᠎ E
D W H I S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H A W᠎ H​ H
 
faq/2022/09/14/000190404_1234.txt · Last modified: (external edit)