User Tools

Site Tools


faq:2022:09:14:000190401_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

adi ini ada client dikantor saya, Mereka Punya aset rumah bersertifikat, Nah Aset ini nanti mau di bagi ke saudara kandung mereka. Cuman, Aset ini masih menggunakan NPWP Bapaknya waktu mereka dapat. Nah untuk Transaksi yang selanjutnya, yang mereka mau alihkan ke saudaranya nanti transaksinya ada namanya Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) ini bisa tidak untuk masalah pajak menggunakan NPWP Bapaknya. Karena memang aset ini adalah milik bapaknya, cuman memang terdaftar atas nama anaknya


Jawaban

Secara ketentuan untuk pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam pp 34/2016, pada dasarnya terutang PPh final pasal 4 ayat 2. Dimana pihak yang terutang adalah pihak yang memperoleh penghasilan atau pihak yang mengalihkan. Kita balikin aja ke wp nya… Idealnya ketika memang asetnya sudah diatas namakan anaknya, maka kepemilikan atas aset tersebut juga menjadi milik anaknya… Tapi kalau memang wp menganggapnya aset tersebut masih dimiliki oleh bapaknya, silakan bisa konsultasikan lebih lanjut dengan pihak kpp

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y D L M N
S K T U X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W M R C M
 
faq/2022/09/14/000190401_1234.txt · Last modified: (external edit)