User Tools

Site Tools


faq:2022:09:14:000190390_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya, apabila ada bea masuk barang impor atas PIB tgl 23 maret, lalu atas bea masuk tsb PT X menagihkan kembali Bea Masuk nya kpd PT Y dg menerbitkan invoice atas bea masuk tsb sebesar nilai bea masuk yg ada di PIB tsb (tanpa markup) di bln juli, saat terutang PPN nya kapan ya? di bln maret atau bln juli? mohon dasar hukum nya jg tks????????


Jawaban

oleh WP tagihan ini di anggap terkait penyerahan jasa, Penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat: Pasal 17 ayat (5) huruf a PP 1 TAHUN 2012 1. harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; 2. kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui; atau 3. mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak.

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X D O W Y
D P V S X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L᠎ D G G B
 
faq/2022/09/14/000190390_1234.txt · Last modified: (external edit)