faq:2022:09:14:000190384_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau ada PKP A melakukan impor dengan menggunakan jasa PKP lain B, nanti atas PPN impornya apakah bisa dikreditkan oleh PKP A?
Jawaban
<WRAP> apabila memenuhi kriteria impor atas dasar inden, ppn impornya bisa dikreditkan oleh PKP A. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/14/000190384_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion