User Tools

Site Tools


faq:2022:09:14:000190384_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau ada PKP A melakukan impor dengan menggunakan jasa PKP lain B, nanti atas PPN impornya apakah bisa dikreditkan oleh PKP A?


Jawaban

<WRAP> apabila memenuhi kriteria impor atas dasar inden, ppn impornya bisa dikreditkan oleh PKP A. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H​ N G U T
X R N T X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A I D W W
 
faq/2022/09/14/000190384_1234.txt · Last modified: (external edit)