faq:2022:09:14:000190367_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau pph 25 masa april dibayar 10 juni itu dihitung telat brp bulan? (batas penyetoran pph 25 yakni Tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Utk masa April maka paling lambat disetorkan tgl 15 Mei 2022. jika disetorkan tgl 16 Mei-15 juni maka sudah dianggap terlambat setor 1 bulan?)
Jawaban
iya bener gitu perhitungannya, dianggap telat 1 bulan
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/14/000190367_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion