faq:2022:09:14:000190366_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp menerima FP dibulan april dan telah terdapat nota retur atas FP tsb di masa yang sama. Pada bulan juli FP tsb dilakukan penggantian. Saat WP melakukan pembetulan SPt masa april (karena pengganti) Apakah retur masuk lagi di SPT pembetulannya atau tidak? setelah saya posting SPT PPN masa, nilai returnya tidak terhitung di lampiran AB no II
Jawaban
Karena dulu returnya berdasarkan fp normal, Sedangkan fp normlnya sama wp diganti. Wp bisa batalkan retur yang pertama, kemudian buat retur kembali atas Fp penggantinya. karena secara ketentuan retur di pmk 65/2010 kan, harus buat nota retur pada saat barang dikembalikan. Tapi karena ini terkendala di aplikasi efakturnya, bisa konsultasi dengan pihak kpp
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/14/000190366_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion