faq:2022:09:14:000190365_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau misalnya tenaga kerja ini mendapatkan pesangon tapi tidak mempunyai NPWP, apakah tarifnya naik 20% seperti pph 21 umumnya atau tidak ? Tolong berikan base aturannya kak
Jawaban
Pemotongan PPh Pasal 21 yang dikenakan tarif lebih tinggi 20% hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final. (Pasal 20 ayat (3) PER-16/PJ/2016) Sehingga ketika pembayaran pesangon tesebut dikenakan PPh 21 Final, maka tidak ada kenaikan meskipun tidak memiliki npwp
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/14/000190365_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion