User Tools

Site Tools


faq:2022:09:14:000190360_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau WP ada PM selama 3 tahun tapi tidak mengkreditkan, dan belum ada penyerahan bagaimana?


Jawaban

seharusnya tidak masalah karena tidak dikreditkan, jika dikreditkan dan memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat 6a UU PPN , pasal 57-60 PMK 18/2021, maka harus dilunasi

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X P D M Z
A N W K A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D E R K J
 
faq/2022/09/14/000190360_1234.txt · Last modified: (external edit)