faq:2022:09:14:000190360_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau WP ada PM selama 3 tahun tapi tidak mengkreditkan, dan belum ada penyerahan bagaimana?
Jawaban
seharusnya tidak masalah karena tidak dikreditkan, jika dikreditkan dan memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat 6a UU PPN , pasal 57-60 PMK 18/2021, maka harus dilunasi
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/14/000190360_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion