faq:2022:09:14:000190357_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila ada wp mendirikan bangunan di luar negeri apakah juga terutang PPN KMS?
Jawaban
kalau pembanguannya dilakukan di luar negeri, sudah di luar cakupan UU PPN kita sehingga tidak terutang PPN KMS. tapi masih ada kemungkinan terutang jenis pajak lain sesuai ketentuan UU di negara tsb
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/14/000190357_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion