Tanya
Mw tnya @kring_pajak prushaan ada transaksi bln mei dan ppn nya sudah dibayar tapi baru inget skrg fakturnya blm dibuat. Masih bisa gk dilapor bln skrg ?
Jawaban
Kalau transaksinya Mei dan baru mau dibuatkan FP sekarang, FP-nya bisa diupload dan akan masuk ke pelaporan masa sekarang (September 2022). Tapi disampaikan juga, sesuai pasal 71 PMK-18/2021, FP yang dibuat PKP setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat FP seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai FP dan PKP yang membuat FP tersebut dianggap tidak membuat faktur pajak. Konsekuensinya, bagi PKP penjual dikenakan sanksi pasal 14 ayat 4 UU KUP stdd UU HPP berupa denda sebesar 1% dari DPP sedangkan bagi pihak pembeli, PPN yang tercantum dalam FP tersebut merupakan PM yang tidak bisa dikreditkan.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion