faq:2022:09:14:000190307_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#33Q: Mau bertanya perihal perhitungan dan pengkreditkan PPN untuk perusahaan yg menjual tiket pesawat dan hotel secara online. bagaimana dengan komisi yg diberikan maskapai / agen lainnya?
Jawaban
#33A: pm. lebih ke keagenan. gak ada pengecualian pengkreditan sih. kecuali kalo yg pengenaannya pake besaran tertentu. kaya yg di pmk-71 kan ada tuh jasa biro perjalanan. jadi kalo emang yg disediakan masuk ke PMk-71, berarti pengenaan PPN nya pake tarif besaran tertentu. dan pajak masukannya tidak bisa dikreditkan
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/14/000190307_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion