User Tools

Site Tools


faq:2022:09:14:000190306_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PER-11/PJ/2022 terkait perubahan peraturan atas Faktur Pajak. Untuk alamat pembeli yang tercantum di faktur pajak adalah alamat cabang/alamat antar ataukah alamat terpusat untutk pembeli yang statusnya faktur pajak normal (kode faktur pajak 01)?


Jawaban

pasal 6 ayat 7, bisa pakai NPWP dan nama Pusat tapi alamat cabang, sepanjang penyerahannya ke cabang yg pemusatan PPN di BKM yg berada di kawasan yg mendapat fasilitas dan atas penyerahannya juga dapat fasilitas (kode 07).

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y I O K P
A C Y M G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T​ E᠎ V O A
 
faq/2022/09/14/000190306_1234.txt · Last modified: (external edit)