faq:2022:09:14:000190306_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PER-11/PJ/2022 terkait perubahan peraturan atas Faktur Pajak. Untuk alamat pembeli yang tercantum di faktur pajak adalah alamat cabang/alamat antar ataukah alamat terpusat untutk pembeli yang statusnya faktur pajak normal (kode faktur pajak 01)?
Jawaban
pasal 6 ayat 7, bisa pakai NPWP dan nama Pusat tapi alamat cabang, sepanjang penyerahannya ke cabang yg pemusatan PPN di BKM yg berada di kawasan yg mendapat fasilitas dan atas penyerahannya juga dapat fasilitas (kode 07).
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/14/000190306_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion