faq:2022:09:14:000190305_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
cara pembuatan billing ppn kms untuk isian NOP di isi apa ya pak bu? semisal saya menyewa bangunan kepada wp untuk kegiatan usaha saya nantinya, maka dalam pembuatan ebilling subjek pajak dituliskan NPWP sendiri atau orang lain?
Jawaban
Pihak yang terutang PPN KMS adalah yang melakukan kegiatan KMS, jadi yang wajib setor dan lapor adalah pihak yg melakukan KMS. Sepanjang wilayah KPP nya sama dengan wilayah KMS, maka tetap menggunakan npwp sendiri
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/14/000190305_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion