User Tools

Site Tools


faq:2022:09:14:000190305_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

cara pembuatan billing ppn kms untuk isian NOP di isi apa ya pak bu? semisal saya menyewa bangunan kepada wp untuk kegiatan usaha saya nantinya, maka dalam pembuatan ebilling subjek pajak dituliskan NPWP sendiri atau orang lain?


Jawaban

Pihak yang terutang PPN KMS adalah yang melakukan kegiatan KMS, jadi yang wajib setor dan lapor adalah pihak yg melakukan KMS. Sepanjang wilayah KPP nya sama dengan wilayah KMS, maka tetap menggunakan npwp sendiri

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W I V H​ Y
K U Z W J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O H Y I F
 
faq/2022/09/14/000190305_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1