faq:2022:09:14:000190300_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
berdasarkan PER 12 PJ 2009 kalau kita melakukan pembayaran PPh final secara angsuran apakah terdapat pengenaan bunga disetiap pembayarannya ? Klo yg angsuran biasa kan kena bunga ya wlopun ga telat, klo mengacu ke PER-12/2009 cuma yg telat angsur aja yg kena. benar begitu?
Jawaban
Sesuai Pasal 5 ayat 2 PER-12/2009, dikenai sanksi apabila terjadi keterlambatan pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang dan keterlambatan pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang secara angsuran.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/14/000190300_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion