User Tools

Site Tools


faq:2022:09:14:000190300_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

berdasarkan PER 12 PJ 2009 kalau kita melakukan pembayaran PPh final secara angsuran apakah terdapat pengenaan bunga disetiap pembayarannya ? Klo yg angsuran biasa kan kena bunga ya wlopun ga telat, klo mengacu ke PER-12/2009 cuma yg telat angsur aja yg kena. benar begitu?


Jawaban

Sesuai Pasal 5 ayat 2 PER-12/2009, dikenai sanksi apabila terjadi keterlambatan pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang dan keterlambatan pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang secara angsuran.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z S F K Y
O O T F T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C R J B W
 
faq/2022/09/14/000190300_1234.txt · Last modified: (external edit)