User Tools

Site Tools


faq:2022:09:14:000190295_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#24Q: @kring_pajak Perusahaan di Hongkong jual saham PT di Indonesia. Bedasarkan P3B Indonesia-Hongkong, Pasal 13 ayat 4. Apakah harus setor PPh ps.26 penjualan saham? PT bentuk pabrikan lebih dari 50% total asset berupa aktiva tetap.


Jawaban

#24A: tergantung kondisi aktivasnya. dijelaskan pasalnya aja.pastikan dulu untuk menggunakan P3B harus ada DGT dan memenuhi ketentuan Per-25/2018. di pasal 13 ayat 4 itu bilang kalo keuntungan pemindahtanganan saham bisa dikenakan di pihak lainnya (indonesia) jika atas saham-saham perseroan yang lebih dari 50 persen nilai kekayaannya berada di Pihak lainnya pada Persetujuan (Indonesia). Tapi ada pengecualian untuk perseroan yang lebih dari 50 persen nilai kekayaannya berasal dari harta tak bergerak yang digunakan untuk menjalankan usahanya. Aktiva tetap kan belum tentu harta tak bergerak ya. jadi dipastikan aja harus sesuai dengan yg diatur di pasal 13 ayat 4 tadi.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U᠎ Z E D V
G​ T᠎ L H H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S M Y​ X M
 
faq/2022/09/14/000190295_1234.txt · Last modified: (external edit)