User Tools

Site Tools


faq:2022:09:14:000190292_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk PKP yg belum melakukan penyerahan slm 3 tahun, jika setelah 3 tahun masih ga ada penyerahan gimana?


Jawaban

Direktur Jenderal Pajak melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan terhadap PKP Belum Melakukan Penyerahan setelah melewati jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) atau ayat (3). (PMK 18/2021 pasal 60(6))

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O K K R​ N
O B I L B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N N​ A T᠎ T
 
faq/2022/09/14/000190292_1234.txt · Last modified: (external edit)