faq:2022:09:14:000190292_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk PKP yg belum melakukan penyerahan slm 3 tahun, jika setelah 3 tahun masih ga ada penyerahan gimana?
Jawaban
Direktur Jenderal Pajak melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan terhadap PKP Belum Melakukan Penyerahan setelah melewati jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) atau ayat (3). (PMK 18/2021 pasal 60(6))
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/14/000190292_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion