User Tools

Site Tools


faq:2022:09:14:000190270_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#17Q: saya mau tanya jika kami WP badan KLU JPT. kami punya Trucking, trs usahanya angkut Kontainer. apakah kami Wajib PKP? jika kami cek di dalam UU PPN dgn UU HPP ada bbrpa Negatif List PPN yg dihapuskan, contoh Jasa angkutan Umum spti itu.


Jawaban

Yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00 (pasal 4 PMK-197/PMK.03/2013). terkait jasa angkutan umum, sejak UU HPP berlaku, masuk ke dalam Pasal 16B. sekarang gak ngaruh mas, karna udah dihapus dari non JKP, jasa angkutan umum sekarang masuk JKP. belum ada aturan turunannya, sarankan untuk menunggu atau jika sudah ada kasus terkait hal tsb bisa dikonfirmasikan ke KPP

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F X U N W
A Y N N T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B A J R​ K
 
faq/2022/09/14/000190270_1234.txt · Last modified: (external edit)