faq:2022:09:14:000190260_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk form DGT jika lawan transaksinya berasal dari singapore, mereka punya COR nya tersendiri (tidak cap dan sign di DGT form kita), maka dari itu apakah part II nomor 7 8 9 10 11 nya perlu diisi juga apabila mereka melampirkan COR mereka sendiri?
Jawaban
Untuk COR hanya untuk menggantikan part II nya. Part II itu sendiri diatur ketentuannya terkait informasi minimal yg dicantumkan (Pasal 4 ayat (3) PER-25/2018). Untuk part lainnya tetap harus diisi
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/14/000190260_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion