User Tools

Site Tools


faq:2022:09:14:000190260_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk form DGT jika lawan transaksinya berasal dari singapore, mereka punya COR nya tersendiri (tidak cap dan sign di DGT form kita), maka dari itu apakah part II nomor 7 8 9 10 11 nya perlu diisi juga apabila mereka melampirkan COR mereka sendiri?


Jawaban

Untuk COR hanya untuk menggantikan part II nya. Part II itu sendiri diatur ketentuannya terkait informasi minimal yg dicantumkan (Pasal 4 ayat (3) PER-25/2018). Untuk part lainnya tetap harus diisi

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q I W J R
Q P V N E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S N​ R V N
 
faq/2022/09/14/000190260_1234.txt · Last modified: (external edit)