User Tools

Site Tools


faq:2022:09:14:000190253_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat pagi saya Nolascus, mau bertanya mengenai KEP-537/PJ/2000 pasal 7 ayat 4, bagaimana penerapannya, apakah jika pajak penghasilan terutang WP tahun berjalan belum melebihi 150% tetapi disurati oleh kantor pajak untuk menambah angsuran maka wajib bagi WP untuk melaksanakan. Terima kasih


Jawaban

Sesuai pasal 7 ayat 4 KEP-537/PJ.2000 disebutkan “Apabila dalam tahun pajak berjalan Wajib Pajak mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 150% (seratus lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan Pajak Penghasilan yang terutang tersebut oleh Wajib Pajak sendiri atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.” Ada kata diperkirakan di situ. Jadi walaupun belum mencapai 150% kalau diperkirakan akan tercapai tetap bisa dilakukan penghitungan kembali

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N Q I X I
E F S M G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B J F᠎ R F
 
faq/2022/09/14/000190253_1234.txt · Last modified: (external edit)