User Tools

Site Tools


faq:2022:09:14:000190246_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait pelaporan SPT PPh Badan apabila penggabungan dilakukan di tahun pajak berjalan, apakah dapat dijelaskan terkait pemenuhan kewajibannya


Jawaban

Yang ditanyakan kewajiban SPT Tahunannya ya? Apabila merger tetap harus dilihat dulu NPWP siapa yang nantinya akan dihapus, apakah muncul 1 entitas baru atau tetap ada 1 entitas yang bertahan. Pelaporan SPT nya masih sama seperti ketentuan umum untuk surviving entity-nya. Tapi bagi NPWP yang akan dihapus, akan ada pemeriksaan terkait utang pajak dll, termasuk spt tahunan atas bagian tahun pajak sebelum dilakukan penghapusan NPWP.

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T P P X J
Q X᠎ W U K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A O G D E
 
faq/2022/09/14/000190246_1234.txt · Last modified: (external edit)