User Tools

Site Tools


faq:2022:09:13:000191452_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PTKP karyawati tidak kawin (TK). Saya (karyawati blm menikah), menanggung orang tua (pensiunan). Apakah bisa masuk penambah PTKP saya? Perusahaan tempat saya bekerja meminta surat keterangan dari Kecamatan yang menyatakan bahwa karyawan menanggung orangtuanya dan orang tuanya tidak mempunyai penghasilan. Apakah masih diperlukan surat keterangan tertulis dari Kecamatan yang menyatakan menanggung kedua orang tua pensiunan yang tidak ada penghasilan?


Jawaban

Untuk penambahan tanggungan di ptkp tidak ada syarat khusus selama yg ditanggung memenuhi definisi tanggungan sesuai ketentuan kita ya (penjelasan pasal 7 ayat 1 UU PPh stdd UU HPP). Bisa tidaknya ortu ditanggung karyawati tadi silakan pastikan aja sesuai ketentuan tidak. Yg butuh surat keterangan itu jika wanita kawin yg seharusnya ptkpnya TK (karena status K kan diakui oleh suami selaku kepala keluarga), tapi ternyata suaminya tidak ada penghasilan sehingga si wanita kawin ingin mengakui ptkp status kawin tsb (pasal 10 pmk 252/2008)

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V W​ E R C
P A K G P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B G J C B
 
faq/2022/09/13/000191452_1234.txt · Last modified: (external edit)