Tanya
PTKP karyawati tidak kawin (TK). Saya (karyawati blm menikah), menanggung orang tua (pensiunan). Apakah bisa masuk penambah PTKP saya? Perusahaan tempat saya bekerja meminta surat keterangan dari Kecamatan yang menyatakan bahwa karyawan menanggung orangtuanya dan orang tuanya tidak mempunyai penghasilan. Apakah masih diperlukan surat keterangan tertulis dari Kecamatan yang menyatakan menanggung kedua orang tua pensiunan yang tidak ada penghasilan?
Jawaban
Untuk penambahan tanggungan di ptkp tidak ada syarat khusus selama yg ditanggung memenuhi definisi tanggungan sesuai ketentuan kita ya (penjelasan pasal 7 ayat 1 UU PPh stdd UU HPP). Bisa tidaknya ortu ditanggung karyawati tadi silakan pastikan aja sesuai ketentuan tidak. Yg butuh surat keterangan itu jika wanita kawin yg seharusnya ptkpnya TK (karena status K kan diakui oleh suami selaku kepala keluarga), tapi ternyata suaminya tidak ada penghasilan sehingga si wanita kawin ingin mengakui ptkp status kawin tsb (pasal 10 pmk 252/2008)
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion