User Tools

Site Tools


faq:2022:09:13:000190228_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya semisal PT A memberi barang berupa minuman secara gratis/barang free of charge ke PT B, atas transaksi tersebut apakah harus dibuatkan Faktur Pajak dan sbg objek PPN atau tdk? minuman tsb merupakan sponsorship


Jawaban

Yang dimaksud dengan “pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli. Dari sisi pemberi BKP sepanjang masuk dalam pengertian pemberian cuma-cuma maka dikenai PPN. Pemberian cuma-cuma harus diterbitkan faktur pajak.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E G H K S
U J S Q C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J J Q T T
 
faq/2022/09/13/000190228_1234.txt · Last modified: (external edit)