User Tools

Site Tools


faq:2022:09:13:000190227_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“Jika sudah ikut PPS /tax amnesty. Dana yang di ungkapkan sudah ditempatkan ke SUN surat utang negara. Apakah bukti penempatan dana ke SUN perlu di laporkan ke kantor pajak ? Jika perlu lapor via apa pak/bu ? ——————————————— mas/mba untuk laporan realisasi investasi PPS ini lewat djp online kan ya? apakah di menu e-reporting investasi?”


Jawaban

Pasal 18 ayat (1) PMK-196/2021, Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d dan/atau menginvestasikan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. Tapi belum ada informasi atau update lebih lanjut di laman pajak.go.id. Jadi bisa ditunggu dulu ya sampai ada informasi lebih lanjut mengenai teknis pelaporan realisasinya seperti apa.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M B F F A
V G D C B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D B R​ F W
 
faq/2022/09/13/000190227_1234.txt · Last modified: (external edit)