User Tools

Site Tools


faq:2022:09:13:000190225_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba kalau wp badan jual voucher pulsa ke keduataan, ttp dikenakan pph 22? krn ga ada npwpnya


Jawaban

penjual adalah distributor tingkat kedua. Dijelaskan bahwa kedutaan bukan subjek pajak. Jadi jika menerima penghasilan maka tidak dipotong pph. Tapi yang dikecualikan dari pemungutan PPh pasal 22 adalah sesuai pasal 18 ayat (6) PMK-6/2021. Tapi jika dipungut maka tidak bisa diinput di unifikasi karena tidak ada NPWP. Bisa coba konfirmasi KPP aja dulu terkait pemungutannya seperti apa.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q M O​ I᠎ O
Y G A F T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M E U F I
 
faq/2022/09/13/000190225_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1