Tanya
Sehubungan dengan persyaratan penggabungan, dalam hal rugi fiskal, apakah rugi fiskal yang menjadi dasar adalah rugi fiskal berdasarkan rugi fiskal sebelum merger? apakah laporan keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik diperlukan sebagai syarat untuk mengajukan permohonan kepada DJP?
Jawaban
Pasal 11 PMK 52/2017 “Wajib Pajak yang menerima harta dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), tidak boleh mengompensasikan kerugian/sisa kerugian dari Wajib Pajak badan, Bentuk Usaha Tetap, atau badan hukum yang didirikan atau bertempat kedudukan di luar negeri yang mengalihkan harta dalarn rangka penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha” Rugi fiskal ini ga bisa dikompensasikan. Laporan Keungan tidak diperlukan. Persyaratan bisa dilihat di pasal 3 PMK 52/2017.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion