User Tools

Site Tools


faq:2022:09:13:000190221_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya apakah spmkp bisa dibatalkan ya pak? mohon dibantu mas mbak


Jawaban

Kalau berdasarkan PMK 244/2015 pasal 9 ayat 8 bisa dibetulin haruse. “Dalam hal terdapat kesalahan dalam penerbitan SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7), Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan membetulkan SPMKP sepanjang belum diterbitkan SP2D.”

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I M E B I
X I C S H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L Y H Y​ Z
 
faq/2022/09/13/000190221_1234.txt · Last modified: (external edit)