faq:2022:09:13:000190221_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya apakah spmkp bisa dibatalkan ya pak? mohon dibantu mas mbak
Jawaban
Kalau berdasarkan PMK 244/2015 pasal 9 ayat 8 bisa dibetulin haruse. “Dalam hal terdapat kesalahan dalam penerbitan SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7), Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan membetulkan SPMKP sepanjang belum diterbitkan SP2D.”
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/13/000190221_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion