User Tools

Site Tools


faq:2022:09:13:000190220_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin bertanhya mas mbak saya mau tanya semisal PT A kasih barang ke PT B, namun barang tersebut dianggap free of charge (gratis) apakah atas transaksi tsb harus dibuatkan faktur pajak dan sbg objek PPN? mas mbak ini sepanjang masuk ke pemberian cuma cuma tetep buat fp kan ya 04?


Jawaban

iya mba betul, Sambil dikonfirmasi juga mba barangnya apa dan diserahkan dari mana kemana ya

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q H​ I N I
S W L N E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A​ J U T K
 
faq/2022/09/13/000190220_1234.txt · Last modified: (external edit)