Tanya
Ijin bertanya mas/mba, jika kami pabrik minyak kelapa sawit dan salah satu syarat berdirinya pabrik harus punya kebun, maka ada lahan yang dijadikan untuk proses penanaman bibit sawit. Lalu ada pembelian pipa untuk pengairannya, atas ppn masukan pembelian pipa tersebut bisa dikreditkan tidak ya kak?
Jawaban
Gali dulu apakah WP menggunakan PPN besaran tertentu sesuai PMK-64/2022? Jika iya, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat dikreditkan.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion