faq:2022:09:13:000190213_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pembelian mineral dan batu bara dilakukan pembayaran dp dan termin Pemungutan kalo di pp 94 saat pembayaran kalo di pmk 34 2014 saat pembelian. Jadi pembuatan bukti pungut pas dp atau setiap bayar?
Jawaban
di PP 94/2010, atas pemungutan PPh 22 terutang saat pembayaran/ saat lain sesuai PMK, jadi aturannya lex specialis. Karena diatur khusus di PMK-34/2017, maka terutang atas pembelian batubara, mineral logam dan/atau bukan logam terutang saat pembelian
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/13/000190213_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion