User Tools

Site Tools


faq:2022:09:13:000190205_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba mau nanya, PKP melakukan impor barang dari LN. ternyata ada kesalahan yang menyebabkan harus direparasi, sehingga timbul jasa reparasi yang ditagihkan ke LN. pengerjaan jasa perbaikan full di dalam negeri, tidak ada penyerahan JKP ke LN. namun badan yang menerima adalah badan LN. untuk pembuatan FPnya bagaimana ya? karena tidak bisa menginput NIK NPWP.


Jawaban

ini pihak pkp indo menyerahkan jasa ke wpln. Tapi pemberian jasanya di indonesia, gitu ya ? Kalau demikian, maka untuk pembuatan fp nya, diisi identitas wpln sebagai penerima jasanya. Karena gak ada npwp maupun nik, maka dikolom npwp bisa diisikan 000. Karena berdasarkan pasal 5 per 03/2022, untuk subjek pajak badan luar negeri identitas yang harus dicantumkan dalam fp adalah nama dan alamat saja. Tapi kalau subjek pajak LN nya op maka identitas yang harus dicantumkan adalah nama, alamat, dan paspor

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G Y U P᠎ F
N T J A M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C Q​ T N O
 
faq/2022/09/13/000190205_1234.txt · Last modified: (external edit)