Tanya
saya sudah melaporkan PPh 23 masa Maret dengan ebupot unifikasi. karena adanya kesalahpahaman yang saharusnya dilaporkan PPh final atas konstruksi, saya potong PPh 23. saya sudah melakukan pemindahbukan PPh 23 ke PPh final. selanjutnya saya melakukan perubahan bukti potong. Bukti potong yg sebelumnya PPh23 saya ganti ke PPh final. saya sudah posting PPh tersebut dan saya juga sudah input nomor pbk nya. tetapi pada ringkasan pembayaran masih memiliki selisih lebih bayar atas perubahan bukti potong tersebut sudah dilakukan penyiapan SPT juga mas/mba bagaimana ya?
Jawaban
Sebenernya di ringkasan pembayaran itu, kalo nilainya lebih besar daripada kurang bayarnya tetap bisa di laporkan spt nya Tapi kalo yg dia permasalahkan adalah nilainya jadi ga sesuai, karena ga akurat dan ketuker2, paling dia bisa mengulangi proses penyiapan spt itu, biasanya nanti ringkasan pembayarannya akan barubah sendiri sepanjang semua setorannya sudah benar Tapi kalo emang setelah beberapa kali proses penyiapan spt, nilainya ga benar juga, boleh di sarankan ke kpp untuk di lasis
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion