faq:2022:09:13:000190195_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika saya ingin mengajukan sertifikat elektronik utk pelaporan pph pasal 4 ayat 2. Yang harus datang ke kpp siapa ya? direktur atau boleh diwakilkan? Ini tetap harus pengurus ya mas/mba yg dtg utk permintaan sertelnya?
Jawaban
Sesuai pasal 42 PER-04/2020, pengajuan sertel badan dilakukan oleh pengurus.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/13/000190195_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion