User Tools

Site Tools


faq:2022:09:13:000190195_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika saya ingin mengajukan sertifikat elektronik utk pelaporan pph pasal 4 ayat 2. Yang harus datang ke kpp siapa ya? direktur atau boleh diwakilkan? Ini tetap harus pengurus ya mas/mba yg dtg utk permintaan sertelnya?


Jawaban

Sesuai pasal 42 PER-04/2020, pengajuan sertel badan dilakukan oleh pengurus.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A R U P I
L S N R B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W M᠎ F Q​ U
 
faq/2022/09/13/000190195_1234.txt · Last modified: (external edit)