faq:2022:09:13:000190173_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan yg pemohonan bandingnya diterima seluruhnya, dan sudah menerima atas pengembalian kelebihan pajak tsb namun hanya sebesar kelebihan bayarnya saja. apakah nanti nya kan menerima bunga imbalan juga atas pengembalian pembayaran tsb? jadi sebelumnya terbit nya itu SKPKB dan pembahasan akhir yg disetjui saat pemeriksaan dan sampai dg pengajuan banding adalah NIHIL, lalu kemudain putusan bandingnya itu diterima seluruhnya bu, jadi uang yg di kembalikan sebesar total yg kami ajukan banding (seluruhnya)dan saat ini sudah menerima pengembalian kelebihan tsb atas putusan banding yg diterima seluruhnya nah pertanyaannya, apakah kami juga akan menerima bunga imblan nya juga?
Jawaban
PMK 18 pasal 83
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/13/000190173_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion