User Tools

Site Tools


faq:2022:09:13:000190173_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan yg pemohonan bandingnya diterima seluruhnya, dan sudah menerima atas pengembalian kelebihan pajak tsb namun hanya sebesar kelebihan bayarnya saja. apakah nanti nya kan menerima bunga imbalan juga atas pengembalian pembayaran tsb? jadi sebelumnya terbit nya itu SKPKB dan pembahasan akhir yg disetjui saat pemeriksaan dan sampai dg pengajuan banding adalah NIHIL, lalu kemudain putusan bandingnya itu diterima seluruhnya bu, jadi uang yg di kembalikan sebesar total yg kami ajukan banding (seluruhnya)dan saat ini sudah menerima pengembalian kelebihan tsb atas putusan banding yg diterima seluruhnya nah pertanyaannya, apakah kami juga akan menerima bunga imblan nya juga?


Jawaban

PMK 18 pasal 83

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X᠎ U F I T
B X᠎ L J F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U K A᠎ I D
 
faq/2022/09/13/000190173_1234.txt · Last modified: (external edit)