faq:2022:09:13:000190155_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pemberi kerja menugaskan pegawainya ke luar negeri, gaji tetap dibayarkan oleh pemberi kerja tapi nanti ditagihkan ulang ke lawan transaksi WPLN. apakah pemberi kerja tetap emmotong pph pasal 21 atas gaji karyawan yg ditugaskan ke luar negeri tadi??
Jawaban
sepanjang pemberi kerja mencatat sebagai biaya gaji dan memenuhi kriteria pemotong di per 16/2016, seharusnya tetap dipotong pph pasal 21
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/13/000190155_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion