User Tools

Site Tools


faq:2022:09:13:000190155_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pemberi kerja menugaskan pegawainya ke luar negeri, gaji tetap dibayarkan oleh pemberi kerja tapi nanti ditagihkan ulang ke lawan transaksi WPLN. apakah pemberi kerja tetap emmotong pph pasal 21 atas gaji karyawan yg ditugaskan ke luar negeri tadi??


Jawaban

sepanjang pemberi kerja mencatat sebagai biaya gaji dan memenuhi kriteria pemotong di per 16/2016, seharusnya tetap dipotong pph pasal 21

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R B D B​ H
O F​ R M᠎ N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A H B L E
 
faq/2022/09/13/000190155_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1