User Tools

Site Tools


faq:2022:09:13:000190140_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk ekspor jasa freight forwarding yg pengirimannya menggunakan jasa pihak ketiga , isian npwp kolom A di form PEJKP apabila menggunakan jasa pihak ketiga apakah diisi dengan npwp pihak ketiga atau menggunakan npwp si pkp sendiri?


Jawaban

seharusnya sesuai npwp pkp yang melakukan/menagihkan ekspor jasa freight forwarding.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J F P​ H P
W L S B J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y E J D᠎ Q
 
faq/2022/09/13/000190140_1234.txt · Last modified: (external edit)