faq:2022:09:13:000190140_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk ekspor jasa freight forwarding yg pengirimannya menggunakan jasa pihak ketiga , isian npwp kolom A di form PEJKP apabila menggunakan jasa pihak ketiga apakah diisi dengan npwp pihak ketiga atau menggunakan npwp si pkp sendiri?
Jawaban
seharusnya sesuai npwp pkp yang melakukan/menagihkan ekspor jasa freight forwarding.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/13/000190140_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion