User Tools

Site Tools


faq:2022:09:13:000190139_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#11Q mas/mba mau bertanya, saya ingin bertanya, apabila PT saya menggunakan jasa ekspedisi DHL lalu di tagihan dari DHL tersebut ada nilai bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yg ditagih ke PT saya melalui SPPBMCP, apakah nilai bea masuk dan PDRI tersebut saya potong juga PPh 23? Andaikan saya tidak dapat melampirkan SPPBMCP nya. Terima kasih


Jawaban

#11A by pm kalo terkait PPh 23, kita jelasin pengertian DPP nya normatif. lalu jelasin juga Pasal 1 ayat (3) huruf b angka 4 PMK-141/PMK/03/2015, pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan. selama bisa dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4. itu nanti dikeluarkan dari DPP PPh Pasal 23.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P​ Q P R C
A M K F L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U O Z Y H
 
faq/2022/09/13/000190139_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)