faq:2022:09:13:000190128_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
setoran modal berupa barang apakah objek PPN?
Jawaban
di pasal 1A ayat 2 huruf d UU PPN stdtd UU HPP, setoran modal pengganti saham bukan objek PPN sepanjang yg menyerahkan dan menerima statusnya PKP
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/13/000190128_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion