User Tools

Site Tools


faq:2022:09:13:000190100_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pkp yang belum berproduksi kemudian mengkreditkan PM sehingga SPT PPN menjadi LB apakah boleh mengajukan pengembalian/restitusi?


Jawaban

boleh2 saja kalau mau minta restitusi. kalau memenuhi persyaratan tertentu/pkp resiko rendah bisa minta pengembalian pendahuluan,kalau tidak memenuhi ya diminta restitusi di akhir tahun pajak. dan pastikan juga dia melakukan penyerahan terutang PPN dalam 3 tahun sesuai PMK 18/2021

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X V S᠎ E B
A O W S Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V N N V V
 
faq/2022/09/13/000190100_1234.txt · Last modified: (external edit)