User Tools

Site Tools


faq:2022:09:13:000190000_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Udah bikin bukti potong masa April dg dokumen referensi Faktur Pajak April. Sudah dilapor SPT nya. di Mei ada FP pengganti, WP mau pembetulan bukti potong untuk mengganti dokumen referensi yg tadinya FP normal jadi FP Pengganti yg tanggalnya Mei, tapi tidak bisa, gmn ya?


Jawaban

Nyoba simulai, kalo baru rekam atau ubah, tanggal dokumen referensi bisa setelah masa bupot. Tp jika sudah dilapor, dibetulkan dan diganti dok referensinya dg dok yg tanggalnya setelah masa pajak bupot, gak bisa, muncul notif di sistemnya. Paling penyesuaian diluar aplikasi, lampirkan atau sertakan dok FP Penggantinya dg dok bupot dan FP normalnya

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B​ J C​ K N
J E X F K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M N H M K
 
faq/2022/09/13/000190000_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1