faq:2022:09:13:000189999_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Bayar tanggal 25, invoice tanggal 26, FP dibuatnya tanggal 26. Itu telat ya? harus dibetulkan g? pembatalan lalu bikin lagi?
Jawaban
Iya, telat, seharusnya dibuat saat pembayaran, krna lebih dulu terjadi. Kalo mau dibatalkan dan dibuat FP lagi dg tgl 25, kita tidak bisa sarankan, krna seharusnya tgl FP sesuai dg kapan ia dibuat, efeknya paling nanti kena sanksi telat terbit FP, cuma bagi pembeli, masih bisa dikreditkan FP nya
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/13/000189999_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion