User Tools

Site Tools


faq:2022:09:13:000189999_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Bayar tanggal 25, invoice tanggal 26, FP dibuatnya tanggal 26. Itu telat ya? harus dibetulkan g? pembatalan lalu bikin lagi?


Jawaban

Iya, telat, seharusnya dibuat saat pembayaran, krna lebih dulu terjadi. Kalo mau dibatalkan dan dibuat FP lagi dg tgl 25, kita tidak bisa sarankan, krna seharusnya tgl FP sesuai dg kapan ia dibuat, efeknya paling nanti kena sanksi telat terbit FP, cuma bagi pembeli, masih bisa dikreditkan FP nya

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K B U R L
R S N W H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X J A G M
 
faq/2022/09/13/000189999_1234.txt · Last modified: (external edit)