faq:2022:09:13:000189950_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP hanya melakukan kegiatan usaha kos2an, dia bilang kena pajak hotel. Omsetnya udah lebih dari 4,8M, dia wajib dikukuhkan PKP tidak?
Jawaban
Jasa perhotelan non JKP, PMK-70/PMK.03/2022 Wajib PKP jika melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP melebihi 4,8M PMK-197/PMK.03/2013
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/13/000189950_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion