faq:2022:09:12:000191446_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika inovice diterbitkan lebih dulu dari tanggal penandatangan Form DGT , apakah masih bisa? Untuk penggunaan P3B-nya. misal invoice diterbitkan tgl 1 agustus, sedangkan Form DGT ditandatanan tgl 10 agustus.
Jawaban
Kan yg dia tanya terkait invoice yaa. Itu kita ngga mengatur khusus. Yg bisa kita sampaikan adl terkait pemotongan pphnya. Jika memang terutang PPh 26 seharusnya kan dipotong sesuai dg kapan saat terutang. Misal sudah seharusnya dipotong, dgt belum ada, tetep harus dipotong dulu pph 26nya seperti biasa. Barulah ketika dgtnya menyusul tersedia dan saat terutang tadi masih masuk di periode berlakunya dgt, nanti wp bisa minta pengembalian pph 26 yg sudah dipotong sesuai pasal 10 per-25/2018
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/12/000191446_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion