faq:2022:09:12:000191444_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
utk berkas pajak, misal bukpot PPh Pasal 21 apakah penandatangan dapat dikuasakan? Jika boleh, adakah form pengalihan penandatangan/form surat kuasa? Perlu lapor KPP? Hal ini Karena direktur sedang berhalangan/tidak di tempat/kantor.
Jawaban
Selama yg menjalankan kewajiban perpajakan (salah satunya ttd bupot) bukan termasuk dalam pengertian pengurus sesuai uu kup, harus pkai surat kuasa khusus sesuai pmk 229/2014 ya
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/12/000191444_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion