User Tools

Site Tools


faq:2022:09:12:000189901_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saat ini saya berencana untuk membuka perusahaan perdagangan (trading) Komoditas Batu Bara, dimana - Calon Perusahaan kami sebagai perusahaan trading akan melakukan pembelian Batu Bara melalui penambang; - Batu bara yang kami dapatkan dari penambang, akan kami jual ke Kawasan Berikat. Dimana apabila perusahaan kami ingin melakukan penjualan melalui kawasan berikat, perusahaan kami bebas PPN (BC 40) mohon koreksinya apabila salah. terkait bebas PPN tersebut dari kawasan berikat, apakah pembelian kami kepada penambang akan dikenakan PPN? ———————————————— Kalo transaksi kekawasan berikat itu kan PMK-65 ya kalo memenuhi maka bisa mendapat fasilitas tidak dipungut FP 07, Kalo yg pembelian ke penambang ini dipastiin dulukan ya penambangnya PKP atau bukan, kalo dia PKP dipungut PPN, apabila bukan PKP maka tidak dipungut PPN. Ada lagi ga ya mas mba?


Jawaban

Ini terkait PPN nya kan ya batubara ini kan sekarang sudah jadi BKP ya, sehingga kalau untuk ppn nya sepanjang itu yang menyerahkan adalah PKP di dalam daerah pabean maka terutang PPN Untuk PPN pemasukan ke kawasan berikat sepanjang memenuhi PMK-65/2021 yang mendapat fasilitas tidak dipungut maka bisa mendapatkan fasilitas tsb.

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L S C O H
X V V L Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S S G A H
 
faq/2022/09/12/000189901_1234.txt · Last modified: (external edit)