User Tools

Site Tools


faq:2022:09:12:000189898_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPN dan PPh 22 atas impor yg tidak ada PIBnya apakah bisa dikreditkan?


Jawaban

Pengkreditan harus ada dokumennya yang bisa dikreditkan. untuk ppn dasar pengkreditan impornya pib sesuai per-16/2021. Untuk PPh nya bukti pungut pph 22, Pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh: (Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) PMK-34/PMK.010/2017) importir yang bersangkutan, atau DJBC ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dilakukan dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dalam rangka impor (SSPCP) dan/atau Bukti Penerimaan Negara yang berlaku sebagai bukti pemungutan pajak.

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I M R​ M E
L R B N E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U G B Y W
 
faq/2022/09/12/000189898_1234.txt · Last modified: (external edit)