faq:2022:09:12:000189890_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya jadi saya sudah mengajukan pkp dan sertifikat elektronik dari bulan Juli, namun karena ada kendala maka baru selesai dibulan ini namun di bulan juli ada pph 23 penerapannya bagaimana ya? karena sertifikat baru saya terima bulan ini
Jawaban
maksudnya ini dia belum bisa lapor ebuni karena kendala sertelnya gitu ya ? Lapor saja setelah ada sertelnya, walaupun terlambat.
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/12/000189890_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion