faq:2022:09:12:000189889_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT kami mengadakan event, lalu jika ada yg memberikan sponsorship (berupa uang tunai/ barang) dimana atas sponsorship tersebut kami tidak memberikan apa-apa kepada mereka sebagai timbal balik, hanya berupa pencantuman logo saja di banner atau selebaran. bagaimana perlakukan pajaknya ya ? Saya wp pp 23
Jawaban
Diinformasikan bahwa pencantuman logo ini masih termasuk timbal balik, namun jika wp ragu bisa meminta penegasan ke KPP. Bisa dijelaskan juga terkait dengan jasa yang ada di PMK 141 dan perlakuan PPh nya karena WP termasuk WP PP 23.
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/12/000189889_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion