faq:2022:09:12:000189882_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
30Q: apabila kita sdh terlanjur membayar pph pasal 22 impor yang ternyata dibebaskan apakah kita bisa pengajukan permohonan lebih bayar sesuai pmk 187 tahun 2015 pasal 3 huruf c? ini pembebasam dalam rangka tax holiday kata wp
Jawaban
#30A: WP memenuhi ketentuan PMK-130/2020 dan mendapatkan surat penegasan dari KPP terkait dibebaskan dari pemungutan PPh 22 impor, sepanjang termasuk ke dalam ruang lingkup PMK-187/2015 silakan dapat diajukan pengembalian
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/12/000189882_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion